JAKARTA, KabarMedan.com | Ombudsman RI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait pengaduan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjalankan hasil laporan Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim bahwa lembaganya dalam peralihan status pegawai menjadi ASN sudah sesuai dan taat prosedur dan konstitusional. Ali mengaku tetap menghormati penyampaian surat Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Menurutnya, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang dilantik pada 1 Juni 2021 lalu sudah melalui tahapan-tajapan sesuai landasan hukum.
“Mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut,” ujar Ali, dilansir dari Suara.com, Senin (4/4/2022).
Ali menuturkan, terkait TWK ini juga sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan dalam pengujian Undang-Undang. Hasil putusan MK menyatakan TWK sebagai syarat alih pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya,” tutur Ali.
Selain itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
“Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan informasi publik,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ali berharap semua pihak menghormati keputusan-keputusan itu.
“Sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” tambahnya.
Secara terpisah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku belum menerima balasan terkait surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Jokowi maupun DPR RI.
“Kami masih menunggu informasi. Belum ada,” tandas Najih. [KM-07]














