JAKARTA, KabarMedan.com | Kasus pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan uang nasabah untuk bermain binary option Binomo telah merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Pegawai bernama Arini Listiani Chalid yang merupakan pegawai di salah satu bank BUMN di Banjarmasin terungkap berdasarkan hasil dari audit internal.
Ini fakta mengenai pegawai bank BUMN yang pakai uang nasabah untuk bermain Binomo:
- Arini Listiani Chalid bermain Binomo sejak 2019
Hal ini dijelaskan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin. Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019.
Ia melakukan aksinya menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan peminjam, yang kemudian dananya ia gunakan untuk bertransaksi di Binomo.
- Rekening tersebut dibuka secara ilegal
Rekening yang digunakan Arini Listiani Chalid dibuka secara ilegal. Ia mengalihkan dana ke saldo di akun binomonya.
- Penggunaan rekening tanpa sepengetahuan pimpinan
Arini Listiani Chalid menggunakan tabungan untuk jaminan itu tanpa diketahui pimpinannya. Dana dalam rekening tersebut untuk perdagangan Binary Option di aplikasi Binomo.
- Menjual aset untuk mengganti kerugian
Arini Listiani Chalid menjelaskan bahwa ia harus menjual rumah untuk mengganti kerugian negara. Namun, penjualan rumahnya masih belum cukup untuk menutupi kerugiannya.
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata Arini saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
- Aset habis dan siap menerima sanksi hukum
Arini Listiani Chalid mengakui tidak memiliki aset lagi dan siap menerima sanksi hukum. Hal ini diungkapkan dalam persidangan di depan hakim.
- Melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Arini Listiani Chalid didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [KM-07]














