Tak Hadiri Sidang Mafia Minyak Goreng, MAKI: Bukti Mendag Tak Bekerja

Foto:Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa sidang pembacaan gugatan terhadap Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) ditundak.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan sidang ini sudah diajukan dua pekan terakhir dan undangan ke pihak Kemendag sudah dikirim sejak sepekan lalu, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di sidang pertama.

“Jika ketidakhadiran hari ini cuma karena kecukupan dokumen itu tentu mengada-ada. Inilah wajah birokrasi kita yang saya kira kurang menghormati pengadilan, kalau mereka (Mendag Lutfi) menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan proses terhadap kelangkaan minyak goreng dan mahal, maka seharusnya mereka sudah siap dengan dokumen,” ujar Boyamin di PN Jakarta Pusat, dilansir dari Suara.com, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Menurutnya, pihak Kemendag yang tidak datang pada sidang kali ini membuktikan bahwa Mendag Lutfi memang tidak bekerja total mengatasi mafia minyak goreng.

“Alasan mereka di depan DPR itu sudah yakin penetapan tersangka karena dokumen dan data sudah lengkap semua, bahkan sudah diserahkan ke kepolisian. Nah ternyata dengan gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut,” jelasnya.

Sidang ditunda oleh Hakim Dewa Ketut Kartana karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan dokumen belum siap.

Dewa mengatakan sidang hari ini ditunda hingga sepekan ke depan.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

“Sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari termohon, hari Senin depan tanggal 18 April,” kata Dewa.

Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan kepada Mendag Lutfi karena menghentikan penyidikan terhadap mafia minyak goreng yang disebut Lutfi sudah akan sampai pada penetapan tersangka.

Mendag Lutfi dianggap ingkar janji soal penetapan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan pada tanggal 18 Maret di DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor: 05/PID.PRA/2022/PN.Jkt.Pst. [KM-07]