JAKARTA, KabarMedan.com | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), salah satunya merupakan pejabat Kementerian Perdagangan yang berstatus Dirjen.
Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, keempat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, dibuktikan dengan 2 alat bukti yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Selanjutnya adalah dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga yang tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).
Juga tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasal dalam negeri sesuai ketentuan DMO.
Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan hasil laporan penyidikan, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Dimana penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan 596 dokumen dan surat terkait lainnya.
Keempat tersangka tersebut adalah IWW, pejabat eselon 1 badan Kementerian Perdagangan yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Dimana perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Mas Asahan dan PT Musim Mas.
Tersangka lainnya adalah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT sebagai General Manager bagian General Affair PT Musim Mas.
“Ketiganya telah terbukti berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Grup, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Mas Nabati Asahan dan PT Musim Mas mendapatkan persetujuan ekspor, padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapat persetujuan ekspor. Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RBD Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” jelas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers nya, Selasa (19/4/2022).
Sanitiar Burhanuddin memaparkan, keempat tersangka melanggar Pasal 54 ayat 1 huruf A dan ayat 2 huruf A, B, E dan F Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu juga Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu juncto nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Ditambah tiga ketentuan Bab 2 huruf A angka 1, huruf B juncto Bab 2, huruf C angka 4 huruf C peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri nomor 2 Daglu ver 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO dan RBD Olein.
Keempat tersangka ditempatkan dalam penahanan yang berbeda berdasarkan surat perintah penahanan direktur penyidikan.
Tersangka IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 19 April hingga 8 Mei 2022.
Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung 19 April hingga 8 Mei 2022.
“Demikian proses penahanan perkara dimaksudkan sekali lagi dan kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk menyelesaikan persoalan yang menyulitkan masyarakat luas dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” tandasnya. [KM-07]














