JAKARTA, KabarMedan.com | Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan dari 10 orang anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia memiliki peran masing-masing.
Mulai dari hanya menjaga, hingga dugaan terlibat dalam kekerasan fisik.
“Ya mereka (perannya) ada yang menjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu,” terang Andika, dilansir dari Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Andika sendiri mengaku belum mengetahui secara detail apakah keterlibatan para anggota tersebut sudah dimulai sejak awal atau tidak.
Mengingat, sudah cukup lamanya kasus ini terjadi yaitu sejak 2011 silam.
“Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang,” ungkapnya.
Sementara terkait soal pangkat para TNI yang terlibat dalam kasus ini, Andika menuturkan semua masih berpangkat Tamtama Bintara.
“Semuanya Tamtama Bintara, kalau pun ada yang Perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan adanya lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan pada kasus kerangkeng manusia, di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Masing-masing tersangka berinisial SG, AF, LS, S dan MP.
“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” ucap Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022).
Lima tersangka dtahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Tatang memaparkan, kalau berkas hasil penyelidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan pada Oditurat Militer Medan.
Dalam kesempatan itu, Tatang mengungkapkan kalau TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.
Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. [KM-07]















