
JAKARTA, KabarMedan.com | Tindakan Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon saat diinterupsi dalam sidang paripurna kembali jadi sorotan. Kali ini giliran Anggota DPR Fraksi PKS, Amin Ak yang mengalaminya saat membahas mengenai aturan LGBT di Indonesia.
Pada sidang yang digelar pada Selasa (24/5/2022) itu, Amin memang menyampaikan interupsi saat Puan Maharani telah hendak menutup rapat yang telah bergulir selama tiga jam.
Ia meminta waktu beberapa menit untuk menyampaikan interupsi tersebut. Pada kesempatan itu, Amin meminta agar peraturan mengenai LGBT dapat segera dimuat di RKHUP dan disahkan.
Tak hanya itu, ia juga membahas bagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual tidak mengatur sanksi terhadap perzinahan di luar nikah yang diselimuti dengan consent.
“Dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dijelaskan tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, eksploitasi dan memperbudak. Sayangnya ini tidak lengkap dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinahan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan dengan persetujuan,” ujarnya, dilihat pada Rabu (25/5/2022).
“Selain itu ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT, karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik,” tuturnya.
Ia pun menyinggung podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang kala itu mengundang pasangan sesama jenis. Hal itu sempat menimbulkan kemarahan sebagian besar masyarakat Indonesia hingga akhirnya video tersebut dihapus.
“Menimbang kejadian tersebut, untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seksual..” katanya terputus, setelah mikrofon dimatikan Puan.
Tanpa bas abasi, Puan Maharani langsung menutup sidang dengan ketukan palu tiga kali. Meski sempat meminta tambahan waktu, Puan Maharani enggan dan tetap menutup rapat.
Sebelumnya, tindakan Puan Maharani mematikan mikrofon juga sempat menjadi sorotan saat anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irwan Fecho mengajukan interupsi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja tahun 2020 lalu. Video sidang itu pun viral dan berujung banyak kritik terhadap tindakan Puan. [KM-06]