Polisi Tangkap Wanita yang Menjewer Telinga Balita hingga Sebabkan Memar

Tangkapan layar seorang wanita menjewer telinga balita hingga sebabkan memar.

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku kekerasan terhadap balita berusia 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku seorang wanita berinisial NA (30).

“Pelaku diamankan pada Senin 29 Agustus 2022 dari kediaman rumah pelaku di seputaran Medan Selayang,”kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

Dirinya menyebutkan, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Dalam aksinya pelaku menjewer telinga korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jalan Chrysant, Tanjung Sari, Medan Selayang,” bebernya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

“Untuk motif pelaku masih kita dalami. Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.