Polisi Tangkap Wanita yang Menjewer Telinga Balita hingga Sebabkan Memar

Tangkapan layar seorang wanita menjewer telinga balita hingga sebabkan memar.

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku kekerasan terhadap balita berusia 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku seorang wanita berinisial NA (30).

“Pelaku diamankan pada Senin 29 Agustus 2022 dari kediaman rumah pelaku di seputaran Medan Selayang,”kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Bobby Nasution Bantu Penyelesaian Persoalan Retribusi Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

Dirinya menyebutkan, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Dalam aksinya pelaku menjewer telinga korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Jalan Chrysant, Tanjung Sari, Medan Selayang,” bebernya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Australia Juara, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026

“Untuk motif pelaku masih kita dalami. Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022,” pungkasnya. [KM-01]