TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Perbuatan Aipda Naek Martua Harahap tak pantas ditiru. Pasalnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Serdang Bedagai ini bukan memerangi, tapi malah menjadi penjual sabu-sabu. Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat hendak bertransaksi sabu di sebuah warung.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 11 paket sabu-sabu siap edar, jarum suntik, kaca pirex, dan sejumlah uang yang disimpan didalam tas milik tersangka.
Pelaku mengaku, menjadi penjual sabu-sabu dikarenakan butuh uang untuk biaya berobat. “Aku tak punya uang untuk berobat, makanya aku jual sabu-sabu,” akunya.
Kabagops Polres Tebing Tinggi Kompol J Panjaitan, Rabu (4/11/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sebuah warung.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Oknum polisi ini akan kita jerat denganĀ Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Tersangka juga terancam dipecat dari dinas Kepolisian,” pungkasnya. [KM-03]