Oknum Polisi Ini Nekat Jual Sabu-Sabu Untuk Biaya Berobat

Ilustrasi

TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Perbuatan Aipda Naek Martua Harahap tak pantas ditiru. Pasalnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Serdang Bedagai ini bukan memerangi, tapi malah menjadi penjual sabu-sabu. Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat hendak bertransaksi sabu di sebuah warung.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 11 paket sabu-sabu siap edar, jarum suntik, kaca pirex, dan sejumlah uang yang disimpan didalam tas milik tersangka.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Pelaku mengaku, menjadi penjual sabu-sabu dikarenakan butuh uang untuk biaya berobat. “Aku tak punya uang untuk berobat, makanya aku jual sabu-sabu,” akunya.

Kabagops Polres Tebing Tinggi Kompol J Panjaitan, Rabu (4/11/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sebuah warung.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Baca Juga:  Masa Nataru Tinggal 2 Hari Lagi, 8.400 Tiket KA Masih Tersedia di Wilayah KAI Sumut

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Oknum polisi ini akan kita jerat denganĀ  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Tersangka juga terancam dipecat dari dinas Kepolisian,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.