Hari Agraria Dan Tata Ruang Nasional Diperingati di Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Mengusung tema “Tanah Untuk Ruang Hidup Yang Memakmurkan Dan Menentramkan”, kegiatan puncak perayaan Hari Agraria Dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2015, dilaksanakan pada Minggu (8/11/2015), di Lapangan Merdeka Medan.

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Penataan Ruang Dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara ini dibuka secara resmi oleh Tengku Erry Nuradi, selaku Plt Gubernur Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Erry menyampaikan bahwa tata ruang merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diterapkan.

Tata Ruang dan pertanahan di Indonesia sendiri memasuki babak baru semenjak penggabungan Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Penataan Ruang (eks. Kementerian Pekerjaan Umum). Sejarah panjang urusan pertanahan di Indonesia sudah dimulai sebelum kemerdekaan di tahun 1945. Selanjutnya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan hukum nasional yang bersumber dari hukum adat.

Pengesahan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada tahun 1960 menjadi penanda diperingatinya Hari Agraria di Indonesia setiap tanggal 24 September. Hari Tata Ruang Nasional merupakan adaptasi lokal dari World Town Planning Day (WTPD) yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1949.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

World Town Planning Day diperingati setiap tahun oleh 35 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan para perencana terhadap penataan ruang dalam rangka menciptakan lingkungan yang layak huni. Sejak tahun 2013, Pemerintah telah menerbitkan Keppres 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional, yang diperingati setiap tanggal 8 November sebagai aspek legal dalam penyelenggaraan Hari Tata Ruang Nasional.

Karena tolak ukur pembangunan harus berbasis perencanaan yang dituangkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK). Dan semakin di atur ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pada saat ini, masih banyak dijumpai pembangunan yang belum sesuai dengan rencana tata ruang. Hal ini berdampak munculnya masalah yang dapat merugikan seluruh lapisan masyarakat. Bencana seperti banjir, tanah longsor serta penurunan kualitas lingkungan penduduk terutama di perkotaan merupakan dampak dari ketidak sesuaiannya antara rencana dengan implementasi.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Selain itu bencana lainnya seperti kabut asap karena kebakaran hutan dan lahan merupakan dampak negative dari kurang optimalnya pelaksanaan rencana tata ruang. Akibatnya, perekonomian di wilayah yang terkena kabut asap tidak berjalan lancar. Selain itu korban jiwa bermunculan dan para siswa tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar dengan optimal.

Acara puncak perayaan Hari Agraria Dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2015, turut dihadiri oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat serta siswa/i dari SMA Negeri 1 Medan, SMA Negeri 2 Medan, SMA Negeri 4 Medan, SMA Negeri 5 Medan dan SMA Negeri 17 Medan. [KM-01]