Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Berlandaskan RPJPD dan RPJMD, Paslon Bisa Gunakan Surat Mendagri Sebagai Dasar

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, menegaskan bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi acuan bagi pasangan calon (paslon) dalam menyusun visi, misi, dan program di Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Agus Arifin dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak 2024 di Grand City Hall Medan, Sabtu (13/7/2024).

“Meskipun RPJPD dan RPJMD masih dalam tahap rancangan, paslon dapat menggunakannya sebagai dasar penyusunan visi misi dan program,” jelas Agus.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Menurutnya, KPU di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut dapat menerima dokumen visi misi dan program paslon yang mengacu pada RPJPD dan RPJMD, meskipun penetapan RPJMD baru dilakukan pada minggu ketiga Agustus 2024.

“Paslon dapat menggunakan surat Mendagri sebagai dasar penyusunan visi misi dan program saat mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024,” tegas Agus.

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyampaikan bahwa RPJPD dan RPJMD bukan halangan bagi paslon dalam menyusun visi misi dan program.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

“RPJPD dan RPJMD menjadi acuan, bukan harus sama persis. Contohnya, data tingkat pengangguran Sumut 5,8%, lebih rendah dari nasional 5,32%. Tim sukses dan calon gubernur dapat merumuskan strategi untuk menurunkan angka pengangguran di bawah nasional,” jelas Dicky.

Rapat koordinasi yang dihadiri 33 KPU Kabupaten/Kota ini juga membahas agenda sosialisasi dan jalinan kerjasama dengan Pemda, khususnya Bappeda, terkait perkembangan RPJMD di masing-masing daerah.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.