Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Keluarga dan Pengacara Protes ke Kejari Sergai

Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad didampingi Kabag Ops Polres Sergai, Hendra Sutarna Saat Menghadapi Aksi Protes Keluarga dan Pengacara, Ojahan Siregar dan Anang Priadi yang Ditolak dalam Sidang Prapid/km4

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Hakim Orsita Hanum menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ojahan Siregar dan Nanang Priadi dalam sidang perkara praperadilan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Srh menghadapi Polsek Firdaus.

Sidang tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Kamis (12/12/2024).

Keputusan tersebut disambut kekecewaan dari pihak pemohon, keluarga, dan kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum pemohon, Hechrin Purba, menyebutkan bahwa putusan hakim dinilai tidak adil dan menimbulkan kontroversi.

Tidak puas dengan hasil persidangan, keluarga bersama kuasa hukum dan sejumlah massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai untuk menyampaikan protes.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Anak di Pantai Cermin Diciduk, Kedua Betis Dibedil Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Mereka menuding kejaksaan bertindak tidak profesional dalam menangani perkara tersebut dan mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu jaksa terhadap klien mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad membantah tuduhan tersebut.

Ia memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Kejaksaan memastikan bekerja profesional tanpa intervensi atau intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Afif.

Ia juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada salah satu jaksa sedang dalam proses pengawasan internal untuk memastikan transparansi.

Baca Juga:  Warga Gerah, Tuntut Sekdes Lubuk Bayas Mundur dari Jabatan, Dipergoki Warga di Rumah WIL

“Kejari Sergai tetap berkomitmen menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara,” tambahnya.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutuskan perkara.

Di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum Ojahan Siregar dan Nanang Priadi menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan.

Mereka mendesak agar dugaan pelanggaran yang dituduhkan segera diusut tuntas oleh pihak terkait.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.