MEDAN, KabarMedan.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Selamet dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Cakra 7, Senin (28/4/2025), dipimpin Hakim Ketua Andryansyah didampingi anggota Muhammad Kasim dan Husni Thamrin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selamet berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Andryansyah.
Selain hukuman badan, Selamet juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp575.523.000.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai tersebut masih belum mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang, maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai Rufina Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad dan Kepala Seksi Pidana Khusus Aguinaldo Marbun, membenarkan adanya vonis tersebut.
“Benar, hari ini majelis hakim telah membacakan putusan terhadap terdakwa Selamet. Saat ini JPU menyatakan pikir-pikir dan kami akan segera mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Hasan Afif.[KM-04]