Fraksi PPP Dorong Percepatan Pengesahan Ranperda Pengelolaan Sampah di Sergai

Juru Bicara Fraksi PPP, Hari Ananda Menyerahkan Jawaban Fraksi PPP Atas Pandangan Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pengelolaan Sampah yang Diserahkan Kepada Wabup Sergai Adlin Tambunan/Jaka Novriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |   Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi PPP, Hari Ananda, dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai yang digelar di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (22/10/2025).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Edi Resmanto, Fraksi PPP memberikan tanggapan terhadap pendapat Pemerintah Daerah atas Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Fraksi PPP menilai, persoalan sampah di Kabupaten Serdang Bedagai sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan memerlukan langkah konkret dari pemerintah.

“Permasalahan sampah tidak dapat lagi ditunda penanganannya. Kami mendesak agar Ranperda ini segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, mengingat urgensi serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan, dan citra daerah,” ujar Hari Ananda dalam penyampaiannya.

Lebih lanjut, Fraksi PPP menyoroti bahwa jawaban Pemerintah Daerah atas Ranperda tersebut masih bersifat normatif dan belum menunjukkan langkah konkret di lapangan. Salah satunya terkait rencana relokasi dan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Belidaan, yang menurut Fraksi PPP telah dianggarkan dalam PAPBD 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga:  Hingga Kini 66 Dapur SPPG Sudah Beroperasi di Sergai untuk Dukung Program MBG

“Komitmen kuat dalam pembiayaan, kelembagaan, dan strategi pelaksanaan harus segera diwujudkan. Pemerintah jangan hanya menunggu, tetapi perlu bertindak nyata sejalan dengan semangat DPRD dalam mencari solusi atas persoalan sampah yang terus meningkat setiap tahun,” tegasnya.

Fraksi PPP juga mendorong agar Pemerintah Daerah lebih progresif dan tegas dalam menyusun kebijakan teknis pengelolaan sampah. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain, Memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari rumah tangga hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Lalu, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk armada angkut dan fasilitas daur ulang di seluruh kecamatan, mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha melalui insentif serta penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), menegakkan aturan dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, meningkatkan sinergi antar-OPD agar kebijakan daerah selaras dengan peraturan nasional tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Melampaui Target, Pembangunan Sekolah Rakyat di Sergai Sudah Capai 53,71 Persen

Sebagai penutup, Fraksi PPP menegaskan kembali dukungannya terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah ini dan berharap agar pembahasan gabungan antara Komisi DPRD dan Pemerintah Daerah dapat segera dilakukan.

“Kami berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar implementatif, berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan berorientasi pada lingkungan yang bersih serta berkelanjutan,” pungkas Hari Ananda.

Rapat Paripurna DPRD Sergai tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan, yang mewakili Bupati, para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, dan jajaran Sekretariat DPRD.

Selain Fraksi PPP, tanggapan atas pendapat Pemerintah Daerah juga disampaikan oleh enam fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi HANNAS, dan Fraksi Demokrat Amanah.[KM-04]