Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara Inkracht

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), memusnahkan sejumlah barang bukti dari 142 (seratus empat puluh dua) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan November 2025.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Amriyata didampingi Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, Kasi BB Rio Batara, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu di halaman belakang Kantor Kejari Sergai, Rabu (19/11/2025).

Kajari Sergai, Amriyata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP”, ujarnya

Baca Juga:  Sosialisasi Program Tiga Juta Rumah, Sergai Targetkan 500 Unit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebelumnya Kasi BB, Rio Batara melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 200 gram,
ganja sebanyak 1.536,28 gram, dan ekstasi sebanyak 27 buah.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya, seperti handphone, egrek, along-along, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain 85 perkara narkotika.

Lalu, 11 perkara perlindungan anak, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara KDRT, 32 perkara pencurian, 2 perkara penipuan, 3 perkara yang membahayakan keamanan umum, 1 perkara pemalsuan mata uang, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara perjudian, dan 3 perkara lainnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Tiga Juta Rumah, Sergai Targetkan 500 Unit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Cara pemusnahan barang bukti antara lain, terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan/dipergunakan kembali”, pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.