
LANGKAT, KabarMedan | Sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, membuka kembali dugaan praktik manipulasi ganti rugi dan penyimpangan peruntukan lahan oleh Universitas Sumatera Utara (USU) yang berlangsung selama kurang lebih empat dekade.
Pada Jumat, 23 Januari 2023, sekitar 30 warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat untuk menuntut peninjauan ulang Hak Pakai USU atas lahan seluas ±300 hektare. Warga menilai penguasaan lahan tersebut sarat pelanggaran, mulai dari tidak dibayarkannya ganti rugi hingga perubahan fungsi lahan yang menyimpang dari izin awal.
Berdasarkan keterangan warga, USU diduga memanipulasi data pembayaran ganti rugi. Data tersebut kemudian diajukan ke Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai. Namun, di lapangan, warga yang tanahnya masuk dalam areal kebun percobaan menyatakan tidak pernah menerima kompensasi sebagaimana diklaim dalam dokumen administrasi.
Unjuk rasa warga diterima langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin, S.H., di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Langkat. Dalam langkah yang tidak biasa, Bupati memanggil Kepala BPN Langkat untuk duduk bersama warga dan membedah akar persoalan sengketa yang telah berlarut-larut sejak awal 1980-an.
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa USU diduga mengingkari kewajiban ganti rugi yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat DPRD Provinsi pada tahun 2003. Kesepakatan itu tidak berdiri sendiri. Pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin, Pemerintah Kabupaten Langkat bahkan telah membentuk tim resmi penyelesaian sengketa.
Tim tersebut menyusun inventarisasi detail lahan dan pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi. Yang mencolok, tim ini tidak hanya melibatkan masyarakat dan Pemkab Langkat, tetapi juga perwakilan Rektorat USU, Kodim Langkat, dan Kepolisian. Artinya, negara pada saat itu mengakui adanya masalah serius dalam penguasaan lahan Kebun Percobaan Tambunan A.
Namun hingga tahun 2026, hasil kerja tim inventarisasi itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh USU dalam bentuk pembayaran ganti rugi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa rekomendasi resmi pemerintah daerah dan hasil RDP DPRD dibiarkan tanpa eksekusi selama puluhan tahun?
Masalah tidak berhenti pada ganti rugi. Dalam audiensi dan RDP juga mencuat dugaan kuat bahwa USU telah menyalahgunakan peruntukan lahan. Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menyatakan bahwa berdasarkan keterangan warga, lahan yang semula diberikan melalui SK Menteri Dalam Negeri tahun 1981 untuk kepentingan pendidikan dan penelitian telah dialihfungsikan menjadi kebun komersial yang berorientasi keuntungan.
Jika dugaan ini terbukti, maka penguasaan lahan oleh USU tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga berpotensi cacat hukum. Penggunaan lahan di luar peruntukan izin membuka ruang pembekuan bahkan pencabutan Hak Pakai oleh negara.
Akhyar menegaskan pihaknya akan meninjau ulang dan membekukan sertifikasi izin kelola USU atas Kebun Percobaan Tambunan A dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pernyataan ini sekaligus menandai kemungkinan evaluasi besar atas legitimasi administrasi pertanahan yang selama ini dianggap sah.
Bupati Langkat menyatakan sikap lebih keras. Ia menegaskan bahwa apabila USU terbukti melanggar ketentuan dan merugikan warga, Pemerintah Kabupaten Langkat tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat kementerian dan DPR RI. Bahkan, opsi pengambilalihan lahan dari USU disebut sebagai langkah yang realistis dan memiliki dasar hukum kuat sesuai SK Mendagri tahun 1981.
Kasus Kebun Percobaan Tambunan A tidak lagi sekadar konflik agraria lokal. Ia mencerminkan persoalan klasik penguasaan lahan oleh institusi negara, pembiaran administratif, dan absennya keadilan bagi warga selama puluhan tahun. Pertanyaannya kini bukan hanya apakah hak pakai USU sah, tetapi mengapa negara begitu lama membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berlangsung. [KM07}













