Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sungai Buaya, 10 Adegan Diperagakan

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda yang terjadi pada, Minggu, 15 Februari 2026 lalu dengan korban Irfan Barus (31).

Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Sergai, Rabu (15/04/2026), dengan memperagakan 10 adegan yang menghadirkan pelaku S. Damanik (46) dan 4 orang peran pengganti.

Baca Juga:  Korwil Disdik Dolok Masihul Sergai Dicopot, Buntut Dugaan Pungli Perpanjangan SK Guru PPPK

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. B. Situngkir melalui KBO, IPTU. Qori Siregar didamping Kanit Pidum, IPDA. Hendri Ika Panduwinata mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membuat perkara tersebut terang benderang.

“Tujuan rekonstruksi hari ini, untuk melengkapi berkas perkara serta membuat perkara ini agar terang benderang terkait dengan kasus yang mengakibatkan meninggal seseorang ini”, ujarnya.

Baca Juga:  Korwil Disdik Dolok Masihul Sergai Dicopot, Buntut Dugaan Pungli Perpanjangan SK Guru PPPK

Atas kasus ini katanya, pelaku diancam dengan pasal 458 ayat 1, 468 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dan KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan di Asahan yang sebelumnya melarikan diri ke Riau, dan diancam penjara 20 tahun”, pungkasnya. [KM-04]