Hasil Razia BNNK Sergai Disejumlah THM, 48 Orang Rawat Jalan, 2 Rawat Inap

BNNK Sergai dan petugas gabungan saat merazia THM di sejumlah wilayah Sergai(Foto: Dok/ BNNK Sergai)

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 50 orang dalam razia terpadu disejumlah tempat hiburan malam (THM) beberapa waktu lalu.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, ke 50 orang yang diamankan tersebut, dinyatakan positif narkotika.

“Setelah pelaksanaan tes urine, mereka dilanjutkan dengan asesmen oleh tim rehabilitasi dan dokter BNNK Serdang Bedagai,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Sergai, Nelly Sitompul, di Sei Rampah, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Darma Wijaya Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

Ia menegaskan, penanganan terhadap para penyalahguna narkotika dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi.

Dari hasil asesmen tersebut, mayoritas masuk kategori penggunaan ringan hingga sedang sehingga direkomendasikan menjalani rawat jalan.

Baca Juga:  Unik, PRCLH Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Hutan Mangrove

Sementara sebagian kecil lainnya dengan tingkat penggunaan berat harus menjalani rawat inap.

“Sebanyak 48 orang menjalani rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Sergai dan 2 orang menjalani Rawat Inap di Yayasan Rehabilitasi Narkotika Jopan”, pungkasnya.[KM-04]