Inspektorat Sergai Desak Kades Lubuk Dendang Segera Selesaikan Tunjangan BPD

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Inspektorat Serdang Bedagai (Sergai), menindaklanjuti perkara tunggakan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan dengan memanggil Kepala Desa, Kaur Keuangan serta Ketua BPD, Selasa (23/06/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Inspektorat Sergai Johan Sinaga melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Basyaruddin, meminta Kepala Desa Lubuk Dendang, Ardianto Nasution segera menyelesaikan tunggakan tunjangan BPD mulai Desember 2025 hingga Mei 2026.

“Dari pertemuan tadi mereka menyatakan, uangnya masih ada di rekening Desa, dan akan segera membayarkan tunjangan tersebut, jika struktur kepengurusan BPD selesai dibuat”, kata Basyaruddin di Inspektorat Sergai.

Baca Juga:  Kawasan Saujana Rasa Sei Rampah Akan Dijadikan Pusat Perdagangan Hewan

Basyarudin menjelaskan struktur kepengurusan BPD itu menjadi dasar Kaur Keuangan menentukan besaran tunjangan, Ketua, Sekretaris dan anggota BPD, sehingga, jika sudah lengkap bisa mencairkannya dengan segera.

“Jadi sekarang persoalannya, tentang berkas struktur kepengurusan BPD ini, menurut BPD berkas itu ada sama Kaur Keuangan, tapi kata Kaur tidak ada, adanya sama Kades yang lama. Jadi, semuanya masih katanya, katanya dan katanya, makanya kita sarankan juga BPD segera membuat aja berkas yang baru, sebab jika hari ini diselesaikan, langsung akan dibayarkan oleh Kades”, jelas Basyaruddin.

Baca Juga:  Kawasan Saujana Rasa Sei Rampah Akan Dijadikan Pusat Perdagangan Hewan

Basyaruddin pun berharap, usai pertemuan tersebut, BPD Lubuk Dendang segera menyelesaikan berkas struktur kepengurusan yang diminta, agar tunjangan yang dipersoalkan itu dapat dibayarkan segera, dan persoalan ini juga bisa diselesaikan dengan baik.

Namun, jika berkas struktur sudah selesai dibuat tapi hak BPD belum juga diterima dari Desa, maka Ia menegaskan akan melakukan investigasi mendalam terkait persoalan ini, sebab kasus ini masih dalam pantauan inspektorat.[KM-04]