Perlintasan Sebidang KM 36+000 Perbaungan Ditutup Permanen Pasca Laka Putri Deli dengan Dump Truk

SERDANG BEDAGAI, Kabar Medan.com |   Rapat pembahasan antar-pemangku kepentingan resmi menyepakati penutupan total dan permanen perlintasan sebidang KM 36+000 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam – Stasiun Perbaungan mulai Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Keputusan tegas ini diambil guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal berulang usai terjadinya insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api dan truk dump di titik tersebut.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut yang digelar di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumut, Medan, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan dihadiri oleh Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Wilayah Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Kabupaten Serdang Bedagai, jajaran TNI/Polri, pihak kecamatan, Pemerintah Desa Citaman Jernih, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:  Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Penurunan Stunting dalam Beberapa Tahun Terakhir

Kepala BTP Wilayah Sumut, Jimmy Michael Gultom, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan merupakan prioritas utama.

Penutupan perlintasan sebidang rawan kecelakaan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam mencegah berulangnya tragedi serupa di kemudian hari.

Langkah preventif ini mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP W. Gokma Silitonga, menyampaikan, keselamatan jiwa masyarakat adalah hal utama, sehingga penutupan jalur menjadi tindakan mutlak untuk menekan potensi kecelakaan fatal di lokasi rawan tersebut.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Yuda Pratiwi Setiawan dan Kadishub Sergai Gunawan yang menekankan pentingnya sinergi antar-instansi serta sosialisasi keselamatan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Bcrobes Dorong Riset Kesehatan Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora mengimbau seluruh warga agar menyikapi keputusan ini secara kondusif dan bersama-sama menjaga ketertiban wilayah.

Terkait akses mobilitas warga pasca-penutupan, rapat menyepakati mekanisme pengajuan jalur alternatif di masa mendatang.

Warga yang membutuhkan akses jalan dapat mengajukan permohonan resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih, yang kemudian dilanjutkan ke Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, sebelum akhirnya diteruskan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Menanggapi keputusan tersebut, perwakilan masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, menyatakan pihak warga dapat memahami langkah tegas demi keselamatan bersama ini.

Namun, ia tetap berharap pemerintah daerah terus membantu menjembatani solusi akses jalan bagi mobilitas harian warga setempat.