Polisi Ringkus Dua Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai, Dua Pelaku Lain Masih Buron

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com |   Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pemuda spesialis pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Sergai.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dua tersangka yang diamankan yakni M S alias M (20) dan R alias B (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Rampah yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit becak bermotor tanpa plat nomor sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Sergai,  AKP Bringin Jaya, saat dikonfirmasi, Jumat (04/09/2026)

Baca Juga:  Kendaraan Barang Bukti Membusuk di Polres Sergai, FORWAKUM Pertanyakan Kepastian Hukum

Menurut Bringin Jaya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Krisman Simanjuntak, selaku perwakilan Dinas PUTR Pemkab Sergai.

Ia melaporkan aksi pencurian 20 unit water meter yang dilakukan para tersangka pada Kamis (3/7/2026) di Desa Pasar Baru, Teluk Mengkudundengan nilai kerugian mencapai Rp8 juta.

Tak berhenti di situ, para pelaku kembali melancarkan aksinya pada Senin (20/7/2026). Mereka menggasak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo. Aksi tahap kedua ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp40,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

Baca Juga:  Dinas Ketapang dan Perikanan Sergai Ancam Cabut Barcode Nelayan yang Menjual Solar Subsidi

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku tidak beraksi seorang diri. Mereka menjalankan aksinya bersama dua rekan lain berinisial J dan P, yang saat ini masih dalam buronan polisi (DPO). Hasil barang curian tersebut kemudian mereka jual ke penampung barang bekas.

“Petugas masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar dua pelaku lain yang berstatus DPO serta melacak keberadaan barang bukti hasil curian,” tambah Bringin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here