Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh CN (44), tersangka kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dinyatakan sah demi hukum.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (14/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

“Menolak seluruhnya permohonan Pemohon dan membebankan biaya sidang terhadap Pemohon sejumlah nihil,” tegas Hakim Tunggal dalam amar putusannya.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, yang disampaikan Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, menegaskan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

“Setelah adanya putusan Prapid ini, penyidik Satreskrim Polres Sergai akan menindaklanjuti perkara pokoknya sesuai dengan proses hukum yang berlaku, yakni dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai.

Sebelumnya, tersangka CN yang merupakan warga Dusun VIII Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Pemohon menguji keabsahan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 April 2026 yang dilaporkan oleh Indah Permata Sari.

Dalam laporan tersebut, CN diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 2 Tahun 2026.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here