Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Dua pria berinisial DW (35) dan JLG (35) tak berkutik saat diringkus tim gabungan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Pantai Cermin di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Rabu (9/9/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

DW yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga kuat berperan sebagai pengedar, sementara JLG diamankan petugas saat sedang berada di lokasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan kedua pelaku dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata AKP Bringin Jaya dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu di pemukiman warga.

Menanggapi informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, mendatangi lokasi dan menjalankan taktik undercover buy (penyamaran).

Petugas yang menyamar kemudian memancing tersangka DW dengan memesan paket sabu seharga Rp90.000. Begitu DW hendak menyerahkan barang haram tersebut, tim langsung menyergapnya beserta JLG yang berada di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan di TKP, tim menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu ukuran sedang dan besar, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaleng kuning tempat menyimpan sabu, alat hisap (bong) rakitan, kaca pirek berisi bercak sabu, mancis, skop kecil, serta uang tunai Rp100.000 hasil penjualan”, urainya.

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai. DW dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JLG disangkakan Pasal 127 pada undang-undang yang sama.

AKP Bringin Jaya mengimbau masyarakat agar tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here