150 Bal Ganja Dari Aceh Gagal Beredar di Medan

Ilustrasi Ganja Kering

LANGKAT, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan pengiriman 150 kg ganja kering dari Aceh ke Medan, Sabtu (4/6/2016). Tiga orang pelaku berinisial DS (27), AS (15), dan SS (21) juga turut diamankan. Sementara seorang pelaku berinisial B (21) Kampung Jawa, Gayo Luwes, melarikan diri.

“DS merupakan warga Kampung Jawa, Blang Kejeren, Gayo Luwes. Sementara AS dan SS merupakan warga Lingkungan XI Gabion, Belawan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting.

Baca Juga:  MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

Penangkapan berawal dari informasi adanya mobil Toyota Avanza hitam yang mencurigakan parkir di belakang rumah penduduk  di Dusun Harapan, Desa Pematangtengah, Tanjung Pura, Langkat.

Mendapat laporan itu, petugas Polsek Tanjung Pura turun ke lokasi dan menemukan mobil dengan nomor polisi dengan nomor polisi BK 1215 ZP. Saat diperiksa, petugas menemukan ketiga pelaku  bersama 6 goni plastik berisi 150 bal ganja kering.

Baca Juga:  Australia Juara, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026

“Tiga pelaku langsung diamankan. Sesuai keterangan tersangka, ganja itu dari Blangkejeren, Gayo Luwes untuk dibawa ke Medan,” jelas Rina.

Pelaku mengaku mendapat upah Rp10 juta untuk membawa narkotika itu ke Medan. Namun, mereka baru menerima Rp3 juta.

“Para tersangka sudah diserahkan ke Polres Langkat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]