Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

[Kabarmedan.com] – Berakhir sudah pelarian mafia mobil rental Ramses H Pangaribuan (37) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan ini. Pasalnya, setelah hampir dua tahun menjdi buronan, dirinya berhasil diringkus oleh Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (12/2/2014) dinihari.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Yamaha Mio yang dikendara ianya dan sebuah jimat di boyong ke Polsek Medan Timur guna mempert anggung Jawabkan perbuatannnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Paul Simamora, Jumat ( 14/2/2014) sore mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan korbannya, Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV, Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan pada 16 Mei 2012 lalu.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Anak di Pantai Cermin Diciduk, Kedua Betis Dibedil Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Dimana saat itu, pelaku merental mobil mobil Toyota Avanza BK 1094 KG dengan uang rental 250 per harinya.” Pelaku menyewa mobil selama 3 hari. Namun sudah jatuh tempo pelaku tak juga kunjung mengembalikan mobil tersebut. Begitu juga saat korban menelpon pelaku tak juga pernah diangkat. Pelaku melarikan mobil tersebut ,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku. ” Setelah hampir dua tahun menghilang, pelaku baru dapat kita ringkus. Pelaku memakai jimat yang diduga dapat menghilan gkan dirinya dari warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Gerah, Tuntut Sekdes Lubuk Bayas Mundur dari Jabatan, Dipergoki Warga di Rumah WIL

Lebih lanjut, kata Paul, saat ini dirinya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.” Masih kita lidik dan mencari barang bukti mobil yang telah dijualnya. Pelaku akan kita kenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.