MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua orang yang mengaku petugas leasing karena melakukan perampasan mobil ditengah jalan. Kedua pelaku yang diamankan adalah T (32) dan MR (26). Keduanya diamankan karena merampas mobil Lexus BK 1398 OY di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Bank Mandiri.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kejadian berawal saat sang sopir bernama Syamsul, membawa bosnya melintas di Jalan Ahmad Yani, Selasa (2/8/2016).
Tiba- tiba, mobil korban dipepet empat mobil yang berisikan 11 orang. Melihat mobil korban berhenti, pelaku turun sembari mengatakan bahwa mereka dari petugas leasing. Korban yang ketakutan lalu turun dari mobil. Pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut.
“Petugas kita yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Mardiaz, Rabu (3/8/2016).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku merampas mobil itu karena mobil tersebut menunggak cicilan selama tiga tahun.
Baca Halaman Selanjutnya