Salah Tarik Mobil, Petugas Leasing Ditangkap Polisi

“Saat diperiksa ternyata mobil tersebut dibeli secara cash. Pelaku juga mengaku sebagai petugas polisi,” jelasnya.

Pelaku sempat membawa mobil rampasannya ke salah satu gereja di Jalan Sei Batang Kuis. ”Pelaku sudah diimbau agar mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya, namun mereka tetap menyembunyikannya,” ujarnya.

Petugas masih melakukan pengejaran terhadap 9 pelaku lainnya. “Untuk dua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Pihaknya juga akan memanggil pimpinan penyedia jasa penarikan kendaraan. Kemungkinan, pimpinannya mengetahui dan diduga terlibat dalam aksi perampasan mobil. “Kasus ini masih kita kembangkan. Rencananya pimpinan mereka akan kami panggil untuk diminta keterangannya,” ucapnya.

Mardiaz mengimbau kepada seluruh petugas leasing maupun debt collector tidak boleh sembarangan dalam penarikan kendaraan di Jalan.

“Sebaiknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kami. Jika sewaktu-waktu terjadi hal serupa, petugas kepolisian tidak akan segan-segan melakukan penangkapan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Salah satu pelaku mengaku, mendapat upah Rp 6 – 8 juta setiap kali menarik mobil nasabah yang menunggak cicilan. “Uangnya kami bagi empat,” akunya.

Dirinya juga membantah bahwa merampok mobil tersebut. “Kami memang petugas leasing ditempat kami bekerja. Kami mengambil mobil sudah sesuai prosedur. Saat diperiksa, ternyata bukan mobil itu target dari leasing tempat kami bekerja,” sebutnya. [KM-03]