BPOM Nyatakan Empat Produk Mie Instan Asal Korea Mengandung Babi

JAKARTA, KabarMedan.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyatakan, empat produk mie instan asal Korea positif mengandung babi. Yaitu Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi, yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Di luar itu, ada produk Samyang yang berlogo halal tapi bukan versi MUI.

Meski diklaim halal, namun ternyata mie Samyang yang diklaim halal itu (di luar empat produk yang disebut BPOM), tidak mencantumkan logo halal. Di antaranya adalah Samyang paling populer yang diimpor oleh PT Korinus.

Diketaui, logo halal itu dibuat oleh lembaga sertifikasi halal asal mie itu diproduksi di Korea. Namun, Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Aritawati mengatakan, logo halal dari luar belum tentu halal di Indonesia.

“Bila lihat website MUI daftar lembaga yang diakui MUI di Korea itu belum ada yang diakui,” kata Muti, Minggu (18/6/2017).

Menurut Muti, pemberian sertifikasi halal sepenuhnya merupakan kewenangan MUI.

“Sebetulnya Badan POM memberikan label halal itu kalau bersertifkat halal MUI. Jadi, prinsipnya harus yang logo halalnya itu dari Indonesia,” imbuh Muti.

Muti juga menjelaskan, setiap negara memiliki lembaga sertifikasi halal masing-masing, namun standar proses sertifikasi setiap negara belum tentu sama.

“Di setiap negara itu bisa punya lembaga halal, dan negara itu bisa banyak sekali punya lembaga halal. Satu negara bisa lebih dari satu, bisa dibayangkan kalau semua produk impor itu produk asing, betapa bingungnya masyarakat untuk tahu yang mana nih,” terang Muti.

Muti mengatakan, ada batasan-batasan yang tegas untuk mengeluarkan sertifikasi halal versi MUI. Di antaranya adalah perusahaan harus menyiapkan dan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Selain itu, ada pula kewajiban audit di lokasi produksi panganan, yang dilakukan minimal dua auditor, dan hasil auditnya di diskusikan dalam sebuah rapat khusus.

“Jika sudah dinilai memenuhi persyaratan dengan nilai penerapan SJH minimum B, hasil audit dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan penilaian dari sisi syariah,” ujar Muti.

Jika keputusan halal sudah dibuat rapat Komisi Fatwa, baru sertifikat halal dapat dikeluarkan.

“Lembaga-lembaga lain di luar negeri belum tentu bisa mengikuti tahapan-tahapan ini,” pungkas Muti. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.