KABAR MEDAN | Hanya gegara ingin memiliki sepeda motor, Lison Sihombing (25) warga Jalan Tangguk Bongkar V, Kecamatan Medan Denai menjadi gelap mata. Ia nekat melakukan pencurian dirumah Antonius Manalu (48) warga Jalan GB Yosua, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/7/2014). Akibat perbuatannya, korban pun diamankan Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Aku ingin punya sepeda motor bang, sudah tiga kali aku melakukan aksi pencurian ini bang,” kata residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas karena mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Area ini.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini mengatakan, pelaku diamankan lantaran pihaknya mencurigai Lison yang ketika itu sedang mengendarai kereta Suzuki Spin tanpa plat, petugas pun lalu menghentikan Lison.
Saat diperiksa, dari tangan pelaku didapati kunci Letter T, Obeng, pisau dan beberapa senjata tajam lainnya. Kemudian, Lison pun diinterogasi polisi dan diakuinya kalau kereta itu dicurinya dari rumah Antonius, yang beberapa hari lalu sudah membuat laporan polisi di Mapolsek Medan Timur.
“Untuk pelaku kita masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.[KM-03]