MEDAN, KabarMedan.com | Seorang tersangka kasus sabu, Angga Prayuda Purba (24) nekat melarikan diri dari sel tahanan Polsek Berastagi, Karo.
Warga Jalan Jamin Ginting, Gang Telkom, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, melarikan diri setelah menggergaji sel tahanan. Namun, belum sampai 24 jam tersangak kembali ditangkap petugas.
“Angga melarikan diri dari sel tahanan Polsek Berastagi pada Selasa 15 Agustus 2017 sekitar pukul 20.50 WIB,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (16/8/2017).
Petugas yang mengetahui melakukan pengejaran.”Angga kembali ditangkap di rumahnya pada pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Tersangka sudah dibawa ke Polsekta Berastagi dan sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana ia mendapat gergaji itu,” pungkasnya. [KM-03]














