MEDAN | KabarMedan | Dimaz Ankaa Wijaya, peneliti blockchain di Monash University Australia, yang juga co-founder Blockchain Nusantara, menanggapi biasa-biasa saja soal wacana Bank Indonesia yang membuat uang rupiah versi digital berbasis teknologi blockchain.
Menurut Dimaz, menjadikan rupiah berwujud digital mampu meningkatkan kecepatan transaksi, kepastian, dan transparansi. Sebagai bentuk programmable money, uang digital itu mampu meningkatkan inovasi teknologi finansial, bahkan e-commerce semakin cepat.
“Dari sisi keamanan meningkat dengan teknologi blockchain. Namun demikian, tentu saja harus dikaji lebih dalam lagi mengenai kebijakan yang akan diterapkan dalam rupiah digital ini, apakah akan ada pembatasan jumlah rupiah yang dapat di bawa ke luar negeri, KYC (know your customer)/AML (anti money laundering), kegunaan rupiah digital ini, model konsensus, siapa pengelolanya dan lain sebagainya,” kata Dimaz melalui melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/2/2018).
Kata Dimaz, sebenarnya selama ini kita sudah menggunakan rupiah berwujud digital, misalnya melakukan pembayaran menggunakan ponsel cerdas. Hanya saja, ketika memanfaatkan teknologi blockchain, di mana basisnya adalah kriptografi, maka buku besar merekam keseluruhan transaksi, sebagaimana yang berlaku pada bitcoin, litecoin dan ethereum selama ini. Ketiga aset itu praktis mendasarkan diri pada sistem pasar bebas, sangat bergantung pada mekanisme permintaan dan penawaran di komunitasnya. Ini mengandung resiko sangat besar.
Dalam hal negara yang hendak membuat mata uang berbasis blockchain, maka pemerintah dapat membuat seperangkat peraturan dan mekanisme yang cocok untuk mengendalikan harga secara signifikan. Pemerintah memiliki otoritas dan kapabilitas untuk mengurangi atau menambahkan suplai rupiah ke tengah pasar untuk mengendalikan inflasi. Yang penting publik tahu secara jelas dan transparan akan perubahan suplainya.
“Tetapi, harus diselaraskan dahulu antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan Bank Indonesia, apakah melihat bitcoin cs sebagai mata uang atau komoditas. Dengan demikian masyarakat tidak bingung dengan kebijakan pemerintah. Sebab beberapa waktu lalu Bank Indonesia sudah berkoar-koar dengan ancaman pidana penggunaan bitcoin,” jelas Dimaz, yang telah menulis tiga buku mengenai blockchain dan cryptocurrency ini.
Dimaz menambahkan, kebijakan tegas itu sangat penting dan tentu saja harus melalui penelitian yang mendalam. Hingga saat ini, lanjutnya, dia belum pernah mendengar institusi dalam negeri yang melakukan penelitian blockchain, khususnya tentang pembuatan rupiah kripto.
Bukan hal baru
Gagasan negara yang membuat sendiri uang kripto sebenarnya bukanlah hal baru. Estonia sudah jauh-jauh hari mengkaji pembuatan Estcoin, yang diikuti dengan membuat sistem registrasi warga berbasis blockchain, yang disebut e-Residency. Bank Sentral Lebanon juga sudah memulai mempelajari kemungkinan membuat uang digital sendiri, termasuk Tiongkok, Australia dan Rusia. Venezuela pada 20 Februari 2018 akan meluncurkan petro, mata uang digital negara itu, yang harganya dipatok berdasarkan harga satu galon minyak.
Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, seperti yang dilansir dari CNBC (31/1/2018), mengatakan suplai petro dibatasi hanya 100 juta unit, yang harga satuannya setara dengan harga satu barel minyak, yakni US$60.
Langkah Maduro itu dianggap sebagai jalan keluar untuk mengatasi krisis keuangan parah yang melanda negeri itu, sejak sanksi ekonomi dijatuhkan oleh Amerika Serikat, termasuk Uni Eropa. Namun, kebijakan itu dianggap sangat sepihak oleh kongres dan mendapatkan tentangan keras.
Pada awal Oktober 2017 Dubai mengumumkan akan uang kripto sendiri. Disebut dengan emCash, uang itu dapat digunakan oleh warga Dubai sebagai alat pembayaran layaknya uang konvensional. Dubai tercatat sebagai negara yang ramah blockchain dan uang kripto. Bisnis fintech juga menjamur di negara ini. [KM-02]














