MEDAN, KabarMedan.com | KPU Sumut menyatakan pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon gubernur Sumut gagal. Bupati Simalungun ini pun akan melakukan gugatan terhadap keputusan tersebut.
KPU menyatakan pasangan JR Saragih-Ance dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), karena legalisir Ijazah JR Saragih dianggap tidak sah.
“Akan kita lakukan gugatan sesegera mungkin,” kata JR Saragih usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, di Hotel Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
JR mengklaim bahwa semua persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur sudah dipenuhi. Dirinya juga mengklaim bahwa ijazah SMA yang menjadi persoalan, sudah ada surat tertulis yang ditandangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Semua bukti baik dari Ijazah Asli, legalisir ijazah, surat putusan dari Mahkamah Agung dan surat pernyataan dari kepala Dinas DKI Jakarta asli. Jika tidak sah kenapa saya bisa dua kali lolos menjadi Bupati Simalungun. Orang KPUnya sama-sama kok, kenapa saya bisa mencalon di 2015,” ujarnya.
JR pun mengaku berterima kasih kepada pers dan seluruh masyarakat Sumut. Ia juga meminta kepada pendukungnya untuk tetap kondusif.
“Ada 2 juta lebih pencinta JR. Saya minta semua pendukung untuk tetap kondusif, tidak boleh ada satu pun yang ribut. Biarkan hukum yang berjalan. Kita semua solid,” pungkasnya. [KM-03]