Pemko Medan Terima Kunker Komisi II DRPD Jambi

MEDAN, KabarMedan.com | Pemko Medan menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Jambi di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Selasa (20/2/2018). Kunjungan itu diterima oleh Kepala BPKAD Kota Medan Irwan Ritonga didampingi Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, dan Kabag Perlengkapan, S. Dongoran.

Mereka menyambut baik kedatangan rombongan Komisi II DPRD Kota Jambi, karena kedatangan mereka dalam kunjungan kerja ini dapat saling bertukar pikiran tentang pembangunan di daerah masing-masing, terlebih dalam sharing ide penyelesaian permasalahan di daerahnya.

“Apa yang dibahas dalam kunker ini nantinya dapat menambah sudut pandang kita dalam mencari inovasi-inovasi pembangunan daerah yang ideal dengan kondisi dan karakteristik daerah,” katanya.

Irwan menjelaskan, Medan saat ini termasuk salah satu Kota Metropolitan di Indonesia yang menjadi pusat pintu gerbang perdagangan internasional di Wilayah Barat Indonesia yang potensial bagi pembangunan bangsa. Untuk itu, dengan karakteristik yang ada, Medan lebih fokus dalam peningkatan pembangunan sebagai kota industri perdagangan dan jasa.

Kedatangan rombongan yang dipimpin ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Umar Paruk (Fraksi P. Gerindra) dalam rangka melakukan studi perbandingan ke Pemerintah Kota Medan untuk mempelajari sistem pengelolaan pasar di Kota Medan. Selain itu mereka ingin mempelajari sistem pengelolaan aset dan juga pengelolaan PDAM di Kota Medan.

Baca Juga:  Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

Dipaparkan Umar Paruk, saat ini pengelolaan pasar di Kota Jambi masih di bawah Dinas Pasar belum seperti di Medan yang sudah berpentuk Perusahaan Daerah (PD).

“Saat ini kita di Kota Jambi sedang merencanakan pembangunan pasar dengan luas 7,5 Ha, sehingga kita perlu melakukan studi perbandingan,” ujarnya.

Disamping itu, penataan dan relokasi PK5 ketika dilakukannya revitalisasi pasar menjadi salah satu sasaran pembelajaran di Kota Medan. Pihaknya ingin mengetahui seperti apa Pemko Medan melakukan relokasi PK5.

Menanggapi pertanyaan Komisi II DPRD Kota Jambi, Kepala BPKAD Kota Medan, Irwan Ritonga menjelaskan dalam pengelolaan aset pemda dilakukan dengan tiga kategori, yakni Aset Pemko yang dipisahkan yang dikelola langsung Perusahaan Daerah, Aset Pemko yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga (BOT), dan Aset Pemko yang dikelola langsung oleh OPD Pemko Medan.

Untuk pencatatan aset Pemko Medan, katanya, masih belum sempurna sehingga dalam pemberian opini oleh BPK RI, Pemko Medan masih menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena masih terdapat catatan pengecualian pada pencatatan aset.

Baca Juga:  MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

“Jika pengelolaan PDAM, itu masih ada di Pemprov, belum di Kota Medan. Idealnya memang berada di Pemko Medan karena untuk memaksimalkan layanan air minum kepada masyarakat,” jelasnya.

Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya memaparkan, PD Pasar merupakan BUMD yang kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh Pemko Medan. PD Pasar saat ini memiliki 53 pasar yang dikelolanya di Kota Medan dimana 33 pasar sudah berbentuk gedung permanen.

“Menata pasar harus dilakukan secara profesional. Pada 2016 PD Pasar Pernah karena kesalahan manejerial mengalami kerugian sekitar Rp 500 jt, namun dengan perubahan dan inovasi di 2017 meraup laba hingga Rp 1,5 M, dengan deviden yang diserahkan ke Pemko sebesar 50%, sedangkan sisanya akan dilakukan penanaman modal kembali,” tambahnya.

Pemko Medan ketika melakukan relokasi pedagang dari pasar yang lama ke pasar yang baru, terlebih dulu merelokasi pedagang ke pasar sementara. Pemko mempersiapkan pasar sementaranya, setelah selesai dibangun, barulah pedagang direlokasi ke pasar yang baru. [KM-03]