Pemko Tangsel Belajar ke Medan Soal Skema KPBU untuk Bangun LRT

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan studi banding ke Kota Medan, Kamis (1/3/2018). Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Ir. Qamatul Fattah.

Kunjungan rombongan Pemko Tangsel yang dipimpin Asisten Ekbang Kota Tangsel, Uus Kusnadi dalam rangka mempelajari Pola Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rencana Pembangunan Proyek Light Rapid Transit (LRT).

Selain itu, mereka ingin mempelajari terkait Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Pemrakarsa Proyek Pembangunan LRT Kota Medan, serta Perencanaan LRT dan Integrasi Moda Angkutan di Wilayah Kota Medan.

Uus Kusnadi menggambarkan, Tangsel merupakan kota yang tidak terlalu besar, namun memiliki kepadatan penduduk yang tinggi dengan tingkat mobilitas yang tinggi pula, sehingga memerlukan suatu alternatif dalam mengelola kemacetan kota dengan angkutan transportasi massalnya.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Asisten Ekbang Kota Medan Qamarul Fattah, menyambut baik kedatangan Pemko Tangsel di Kota Medan. “Kita harap silaturahmi ini dapat terjaga, karena Pemko Medan selama ini memiliki hubungan baik dengan Pemko Tangsel,” ungkapnya.

Qamarul mengatakan, isu transportasi masal menjadi salah satu fokus utama Pemko Medan dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Pemko Medan tengah dalam proses kajian perencanaan proyek pembangunan LRT dan BRT, sehingga dalam beberapa tahun kedepan Kota Medan sudah memiliki sarana transportasi massal tersebut,” cetusnya.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, menyebutkan rencana pembangunan LRT Medan telah tercantum dalam daftar Public Privat Partnership (PPP) project 2017 atau KPBU yang disusun oleh Bappenas.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Ia mengatakan, LRT akan dibangun berbarengan satu paket dengan Bus Rapid Transportation (BRT) yang akan diintegrasikan untuk mendukung kelancaran transportasi di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, dalam ekspose Bappeda yang disampaikan Kabid Fisik Ferry, dijelaskan penerapan sistem KPBU di Kota Medan ini mengingat keterbatasan kapasitas APBD Kota Medan dan dinilai lebih efisien jika dikerjasamakan dengan pihak swasta.

“KPBU diprakarsai Pemko Medan dengan Penanggung Jawab berada langsung di bawah Walikota Medan H T Dzulmi Eldin. Untuk pola pengembalian dana dengan KPBU di Kota Medan, direncanakan menggunakan konsep User Charge (Tarif Penumpang) dengan masa kontrak 35 tahun,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.