Sergai Pacu Percepatan Kabupaten Layak Anak

SERDANGBEDAGAI, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2018 kembali menambah jumlah desa layak anak. Program yang telah digagas sejak tahun 2010 itu dimaksud untuk semakin mempercepat Kabupaten Serdang Bedagi sebagai Kabupaten Layak Anak di Indonesia.

“Sampai tahun 2018 sudah ada 30 desa yang ditetapkan sebagai desa layak anak, dan ada tiga desa lagi yang akan difasilitasi menuju desa layak anak sesuai Keputusan Bupati No. 179/18.31/2018 yaitu Desa Pasar Baru di Kecamatan Teluk Mengkudu, Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar dan Desa Kulasar di Kecamatan Silinda” kata Bupati Serdang Bedagai, H. Soekirman melalui Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial, Ir H Kaharuddin, pada Selasa 17 April 2018.

Ia mengatakan, pengembangan desa layak anak yang mereka lakukan bertujuan untuk lebih mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan di Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

“Kita menyadari bahwa anak merupakan potensi yang sangat penting, generasi penerus bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia yang akan menjadi pilar utama pembangunan sehingga perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam satu lingkungan yang layak anak,” ujarnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Serdang Bedagai, Hj. Irwani Jamilah, menyampaikan bahwa perluasan desa layak anak sampai ke desa dimaksudkan untuk memperkuat komitmen dan kebijakan stakeholder terkait pentingnya pemenuhan hak-hak anak berbasis desa.

Irwani mengatakan, untuk memfasilitasi ketiga desa tersebut menjadi desa layak anak pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) yaitu Sulaiman Zuhdi Manik memfasilitasi di Desa Pasar Baru dan Misran Lubis di Desa Binjai dan Desa Kulasar.

Baca Juga:  Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia, Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Tahap awal fasilitasi yang mereka lakukan adalah sosialisasi desa layak anak, pembentukan gugus tugas desa layak anak dan pementukan forum anak desa.

Fasilitator kegiatan, Sulaiman Zuhdi Manik mengatakan, pemerintah desa memiliki kemandirian dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari alokasi dana desa untuk mewujudkan desa layak anak.

“Pasal 7 dan 8 serta lampiran I Peraturan Menteri DesaPembanunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No. 19/2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018 mengatur bahwa dana desa dapat dipergunakan untuk perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya. [KM-03]