Pembunuh dan Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Sergai Ditangkap

SERDANGBEDAGAI, KabarMedan.com | Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berinsial RB (7), di Kecamatan Silinda, Serdang Bedagai.

Pelaku SB (53) ditangkap tim gabungan dari Tim Scorpion Unit Jahtanras Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Kutarih. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini diberi tindakan tegas terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Setelah melakukan penyelidikan pelaku kita tangkap. Kedua kaki pelaku ditembak karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang, Jumat (8/6/2018).

Pelaku mengaku tega membunuh karena korban melawan saat diperkosa. Ia membunuh dengan cara mencekik leher korban. Selanjutnya, SB menyeret jasad korban ke jurang (perladangan).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Aksi pelaku ternyata bukan kali ini dilakukan. Pada Kamis 10 Mei 2018 ia pernah melakukan perbuatan bejatnya itu. Hingga kini polisi masih mendalami kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini. [KM-03]