SERDANGBEDAGAI, KabarMedan.com | Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan berinsial RB (7), di Kecamatan Silinda, Serdang Bedagai.
Pelaku SB (53) ditangkap tim gabungan dari Tim Scorpion Unit Jahtanras Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Kutarih. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini diberi tindakan tegas terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan.
“Setelah melakukan penyelidikan pelaku kita tangkap. Kedua kaki pelaku ditembak karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang, Jumat (8/6/2018).
Pelaku mengaku tega membunuh karena korban melawan saat diperkosa. Ia membunuh dengan cara mencekik leher korban. Selanjutnya, SB menyeret jasad korban ke jurang (perladangan).
Aksi pelaku ternyata bukan kali ini dilakukan. Pada Kamis 10 Mei 2018 ia pernah melakukan perbuatan bejatnya itu. Hingga kini polisi masih mendalami kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini. [KM-03]














