MEDAN, KabarMedan.com | Polisi akan segera memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Provinsi, terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
“Saya tidak akan segan-segan meminta kepada penyidik jangan hanya nahkoda kapal saja, tapi juga yang bertanggungjawab melakukan pengawasan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6/2018).
Tito menduga, salah satu penyebab tenggelamnya kapal karena ada yang salah pada regulasi pengelolaannya.
“Polisi akan tetap melakukan penyelidikan terkait sistem yang diberlakukan Dishub, karena mereka yang bertanggungjawab atas pelayaran KM Sinar Bangun,” ujarnya.
Ia mengaku, jika kapal di bawah 5 gros ton (GT) izin dan pengawasannya dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten. Sementara, untuk 5 GT hingga 300 GT diawasi Dinas Perhubungan Provinsi.
“Untuk 300 ton ke atas Kementerian Perhubungan. Kelayakan pemberangkatan ditanggungjawabi Syahbandar Dishub Kabupaten,” jelasnya.
Diketahui, KM Sinar Bangun mengalami kecelakaan pada Senin 18 Juni 2018 sore. Kapal tersebut dalam perjalanan dari Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Hingga saat ini sudah 21 penumpang yang di evakuasi. 18 orang dinyatakan selamat, dan 3 orang dinyatakan tewas. [KM-03]














