KPU Sumut Imbau Keluarga Korban KM Sinar Bangun Pulang untuk Mencoblos

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengimbau keluarga korban KM Sinar Bangun yang masih bertahan di pokso pencarian Tigarsa, Simalungun, agar pulang terlebih dahulu untuk menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu 27 Juni 2018.

Imbauan ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan Pj Gubernur Sumatera Utara dan unsur FKPD Sumatera Utara, terkait hak suara dari para keluarga korban KM Sinar Bangun.

Baca Juga:  Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo

“Pak Gubernur juga mengatakan demikian, mengimbau agar pulang dulu,” kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Selasa (26/6/2018).

Iskandar mengatakan, hak suara keluarga korban KM Sinar Bangun tetap dapat disalurkan di TPS Tigaras, sepanjang memiliki formulir pindah memilih atau A5. Mengingat upaya untuk mendapatkan formulir itu dinilai tidak memungkinkan, solusi terbaik yang ditawarkan adalah mencoblos di alamat masing-masing.

Baca Juga:  MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

“Untuk mengurus di tempat asal tidak mungkin, karena tanpa A5 mereka tidak bisa difasilitasi mencoblos pada TPS di Tigaras,” jelasnya.

Diberitakan, KM Sinar Bangun yang diduga mengangkut ratusan penumpang dan sepeda motor, tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018.

Hingga saat ini baru 21 penumpang yang ditemukan, 3 di antaranya dalam keadaan meninggal dunia. [KM-03]