Pedagang Pasar Pringgan Medan Ditertibkan

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satpol PP Pemko Medan menertibkan para pedagang Pasar Peringgan termasuk pedagang Kaki Lima (PK 5 ) yang berada diluar Pasar, Senin (9/7/2018).

Penertiban dilakukan dalam rangka pengambil alihan Pasar yang selama ini dikuasai sepihak oleh pedagang, dan melakukan upaya penolakan terhadap pengelolaan Pasar yang ditunjuk Pemerintah Kota.

“Penolakan yang dilakukan para pedagang terhadap kehadiran pihak ketiga, sebagai pengelola yang ditunjuk pemerintah Kota dapat mangakibatkan kerugian bagi para pedagang. Kehawatiran inilah yang menjadi pertimbangan bagi para pedagang, sehingga menolak adanya pihak ketiga sebagai pengelola pasar,” kata Kasat Pol PP M.Sofyan,

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dalam penertiban ini para pedagang mengerti dan memahami dengan kebijakan pemerintah Kota. “Keinginan para pedagang pasar Pringgan dalam pengelolaannya lebih baik dikelola Pemerintah Kota Medan, namun dalam hal pemerintah Kota Medan sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Pada saat penertiban berlangsung tidak ada barang-barang dari pedagang yang diangkut, namun pedagang pedagang kaki lima yang berada diluar diperintahkan untuk untuk masuk kedalam. Pada pedagang pun akhirnya menuruti untuk masuk ke dalam pasar. [KM-03]