PALUTA, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara menemukan penggunaan 1 nomor induk kependudukan (NIK) untuk 47 orang.
Temuan tersebut di dapat dari Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa itu.
“Setelah ditemukan kita langsung rekomendasikan ke KPU Paluta agar dilakukan perbaikan,” kata Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean, Kamis (13/9/2018).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kita juga menemukan adanya ribuan pemilih ganda. Semua sudah kita rekomendasikan ke KPU supaya ditindaklanjuti,” ujarnya.
Temuan pemilih ganda cukup ini tinggi setelah ditetapkannya DPT Paluta beberapa waktu lalu.Sebelumnya KPU Paluta menetapkan DPT sejumlah 143.590. Namun, jumlah ini dipastikan akan menurun setelah adanya ribuan pemilih ganda hasil temuan Bawaslu Paluta.
“Kita sudah duduk bersama dengan KPU dalam beberapa hari ini untuk menuntaskan persoalan pemilih ganda dan TMS ini,” pungkasnya. [KM-03]














