SERGAI,KabarMedan.com | Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP A. Alexander, merilis beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai dalam sepekan terakhir.
Dalam press release yang digelar di Mapolres Sergai, Kamis (6/12/2018) itu, Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka dari 4 kasus yang diungkap.
Diantaranya adalah kasus penggelapan sepeda motor PT. Adira Finance Tebing Tinggi sebanyak 211 unit, dengan tersangka, ES alias Erwin Simamora (31).
Kasus tindak pidana korupsi Sekdes Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, SR alias Suriadi (32) yang terjaring OTT pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan barang bukti berupa uang senilai Rp. 2.700.000.
Selanjutnya pencabulan dengan pelaku SM alias Suheri Manurung (39) di Dsn VIII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban dan kasus pencurian obat-obatan dari Gudang Farmasi Kantor Bupati Serdang Bedagai dengan pelaku dua bersaudara HK alias Hudi Komarudin (34) dan FF alias Fais Fadlin (38).
Sementara untuk ancaman hukuman masing – masing tersangka, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu menegaskan, tersangka diancam dengan pidana penjara berdasarkan KUHPidana sesuai dengan masing masing perbuatan yang dilakukan.[KM-04]














