MEDAN, KabarMedan.com | Deretan pelaku usaha yang mendapatkan surat klarifikasi dari jajaran kepolisan terus bertambah. Kondisi ini membuat pengusaha tidak nyaman karena dicari- cari kesalahan dalam mengelola bisnisnya.
Demikian dikatakan Iwan, pengusaha asal Serdang Bedagai saat bertemu dengan Presidium Forda UKM Sumut Lie Ho Pheng, Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman didampingi Sekretaris Chairil Huda, Wakil Ketua Nurhalim Tanjung bidang Organisasi serta Wakil Ketua Bidang Hukum, Surya Adinata, pengurus lainnya, Bobby Lesmana, Jumat (8/3/2019).
Ia mengatakan, surat klarifikasi dari Polres Serdangbedagai. Berdasarkan surat klarifikasi tersebut dikatakan, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Serdangbedagai sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan barang, dan/atau mengedarkan semen yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) hurup b yang diancam pidana pasal 120 dari UU RI No tahun 2014 tentang perindustrian atau pasal 57 ayat (2) yang diancamkan pidana pasal 113 dari UU RI NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Padahal sebut Iwan yang mulai usaha semen instan atau mortar sejak 2015 itu memiliki kelengkapan izin UKL/UPL, Izin industri. Namun memang tidak memiliki SNI.
“Kita hanya mixing, menggunakan mesin molen biasa. Sebab semen instan ini, diproduksi dengan menggunakan bahan baku semen, pasir sidika, kapur dan adiktif,” akunya.
Ia mengatakan, semen instan ini sebenarnya bukan sesuatu yang krusial, karena tidak diperuntukkan untuk struktural bangunan, karena hanya untuk praktisi dinding.
“Kalau untuk struktural kan butuh SNI, ISO dan lainnya,” ujarnya.
Sebenarnya, katanya, sebelumnya mendapatkan surat klarifikasi, sekira Pebruari lalu tempat usahanya didatangi oknum polisi. Tanpa rasa curiga, Iwan pun menjelaskan bisnis yang digelutinya termasuk proses pembuatannya yang hanya dikeringkan dan dimixing. Setelah itu, sambung Irwan kelengkapan izin usahanya juga diminta.
“Kemudian diminta datang untuk ngobrol-ngobrol ke kantor. Hingga akhirnya datang surat klarifikasi ini,” jelasnya.
Surat klarifikasi yang ngada-ngada dan cari-cari kesalahan. “Dia anggap yang kita produksi itu semen, padahal yang kita produksi itu campuran semen,” tambahnya.
Ia berharap, oknum polisi jangan cari-cari kesalahan pelaku usaha. Agar pelaku usaha punya kepastian dan kenyamanan berusaha. Karena biasanya sudah besar untuk pengurusan izin dan lainnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum, Surya Adinata menyayangkan terulangnya gangguan terhadap pelaku usaha ini.
“Sebelumnya, kita sudah pernah komplain kepada aparat kepolisian dieranya Kapolda yang lama, Irjen Paulus Waterpau. Saat itu dia berjanji tidak akan ada lagi gangguan-gangguan terhadap UKM,” akunya.
Gangguan tersebut sebutnya dalam hal undangan klarifikasi yang mempertanyakan izin-izin. Bahkan saat itu Kapolda mengatakan hal itu merupakan tugas dari Sat Pol PP.
“Kenapa saat ini setelah berganti Kapolda muncul lagi hal yang serupa. Bedanya hanya, jika sekarang bergerak di bidang bahan bangunan dan peternakan, sebelumnya itu pengusaha bahan makanan, ” cetusnya.
Apalagi sambung caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Sumut dapil 1, saat ini menjelang pileg, pilpres.” Inikan sangat mengganggu rekan-rekan dari pelaku UKM. Oleh karenanya, kita berharap komitmen yang ada, jangan berganti kapolda, juga ikut hilang komitmennya,” tegasnya.
Dia pun berharap komitmen dengan kapolda sebelumnya, terus berlanjut. “Waktu itu kita mau menurunkan armda 500 truk, sekedar mengingatkan. Jangan sampai terjadi, karena ini bisa membuat crowdeed jalanan, jalan macet, yang rugi juga masyarakat sumut,”pungkasnya.
Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman menambahkan, pihaknya berharap perhatian dari pihak kepolisian untuk segera menghentikan tindakan yang membuat pelaku usaha tidak nyaman.
“Apalagi menuju ajang Pilpres, kita ingin kondusifitas usaha tetap terjaga,” demikian Sri Wahyuni Nukman. [KM-03]














