Polsek Medan Baru Tangkap Wanita Pembuang Bayinya

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru mengungkap kasus pembuangan jasad bayi perempuan, yang ditemukan di Jalan Antariksa, Sari Rejo, Medan Polonia.

Pelaku Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Lampung pun ditangkap.

Asisten Rumah Tangga (ART) di komplek perumahan Malibu Indah ini, tak lain adalah ibu kandung sang bayi.

“Pelaku ditangkap enam jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Senin (25/3/2019).

Martuasah mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penemuan jasad bayi, di tempat pembuangan sampah sementara, pada Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:  Terbukti Terlibat Jual Ekstasi, Prayuka Uganda Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dari keterangan petugas dinas kebersihan, dirinya mengutip sampah di blok E, F dan H. Petugas pun melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi adanya pasien yang mengalami pendarahan di rawat di rumah sakit.

“Dari hasil penyelidikan ternyata benar pelaku baru saja melahirkan. Usai melahirkan pelaku memasukkan bayinya ke dalam plastik dan membuangnya ke tong sampah,” jelasnya.

Dari lokasi petugas menyita barang bukti pisau cukur, plastik kresek dan sepasang baju tidur milik pelaku.

Baca Juga:  Terbukti Terlibat Jual Ekstasi, Prayuka Uganda Divonis 7,5 Tahun Penjara

“Pelaku dijerat dengan Pasal 342 subs Pasal 341 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara pelaku mengaku, khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya khilaf dan menyesal,” katanya.

Ia mengaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan suaminya. Namun, alasan ingin tetap ingin bekerja dan takut dipecat majikannya,
ia nekat membuang bayinya.

“Saya baru 8 bulan bekerja. Sebelum bekerja, saya sudah berisi (hamil). Kan tidak enak saya bekerja punya bayi. Saya takut dipecat. Saya masih mau bekerja dan membantu suami di kampung,” pungkasnya. [KM-03]