Pemberhentian Ketua DPD Golkar Batubara Berbuntut Panjang

MEDAN, KabarMedan.com | Diberhentikannya Fahri Iswahyudi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Batubara berbuntut panjang.

Pergantian itu tertuang dalam surat keputusan DPD Partai Golkar Sumut Nomor Nomor: Kep-105/GK-SU/II/2019 itu, digugat ke Mahkamah Partai dengan Nomor register: 50/PI-Golkar/III/2019 yang ditandatangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh. Sattu Pali, SH, MH DPP Partai Golkar. Gugatan itu disampaikan Fahri Iswahyudi pada Maret 2019 lalu.

Terkait adanya gugatan tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir mengaku, hal itu merupakan hak Fahri Iswahyudi sebagai kader partai.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

“Enggak apa-apa, itu hak si Fahri. Nanti disidang mahkamah partai aja di jelaskan,” kata Riza, Jumat (29/3/2019).

Ditanya soal langkah apa yang diambil DPD Golkar Sumut tidak berpengaruh dengan elektabilitas Partai Golkar, dirinya mengungkapkan hal itu tidak akan berpengaruh.

“Enggak, enggak. Itu justru shock terapi untuk meningkatkan kinerja partai,” ujarnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh DPD Golkar Sumut merupakan sebuah evaluasi, guna meningkatkan kinerja dan elektabilitas. “Kami evaluasi setiap saat tehadap kinerja DPD Partai di kabupaten kota. Kami kirimkan surat edaran untuk kerja-kerja politik. Untuk meningkatkan kinerja dan elektabilitas partai,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

Saat disunggung apakah keputusan seorang Plt Ketua DPD Golkar Sumut tidak melanggar AD/ART, Riza tak menjawab. “Saya kan tidak harus menjelaskan kepada wartawan. Ini masalah internal biar nanti kami selesaikan di mahkamah partai saja,” tandasnya.

Diketahui, Fahri Iswahyudi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Batubara oleh Plt Ketua DPD Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Posisi Fahri digantikan oleh Sangkot Sirait sebagai Plt Ketua DPD Golkar Batubara. [KM-03]