Gerebek Sarang Penjahat dan Narkoba, Lima Orang Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek salah satu rumah di Dusun I Kamboja, Jalan Jatian, Gang Banten, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 5 orang bandit sekali pengedar narkoba,  yakni Dewi Murni (36), Suhendri (32), Sari Anggara (31) keduanya warga Jalan Batang Kuis Desa Tanjung Sari, M Yusuf (31), dan Wahyudi alias Yudi (24).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan dari informasi pengguna facebook @Intan Syahnan Tanzali.

Dalam akunnya, ia menuliskan di Dusun I Kamboja Jl. Jatian Gg. Banten Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan ada sekelompok orang yang sering berkumpul di sebuah rumah sering di gunakan untuk memakai sabu-sabu dan tempat berkumpulnya para penjahat.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dari informasi itu, petugas pun turun ke lokasi dan ternyata benar di rumah itu sering digunakan untuk memakai sabu-sabu dan berkumpulnya para penjahat,” katanya, Senin (22/4/2019).

Dari lokasi petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan, 1 buah peluru tajam pistol, 3 paket sabu-sabu, 2 buah bong, 1 bundel plastik klip kecil, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X.

“Kelimanya masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]