Gerebek Sarang Penjahat dan Narkoba, Lima Orang Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek salah satu rumah di Dusun I Kamboja, Jalan Jatian, Gang Banten, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 5 orang bandit sekali pengedar narkoba,  yakni Dewi Murni (36), Suhendri (32), Sari Anggara (31) keduanya warga Jalan Batang Kuis Desa Tanjung Sari, M Yusuf (31), dan Wahyudi alias Yudi (24).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan dari informasi pengguna facebook @Intan Syahnan Tanzali.

Dalam akunnya, ia menuliskan di Dusun I Kamboja Jl. Jatian Gg. Banten Desa Laut Dendang Kec. Percut Sei Tuan ada sekelompok orang yang sering berkumpul di sebuah rumah sering di gunakan untuk memakai sabu-sabu dan tempat berkumpulnya para penjahat.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dari informasi itu, petugas pun turun ke lokasi dan ternyata benar di rumah itu sering digunakan untuk memakai sabu-sabu dan berkumpulnya para penjahat,” katanya, Senin (22/4/2019).

Dari lokasi petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan, 1 buah peluru tajam pistol, 3 paket sabu-sabu, 2 buah bong, 1 bundel plastik klip kecil, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X.

“Kelimanya masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]