Pencuri Dengan Menghipnotis Jaksa Ditangkap

KABAR MEDAN | Satu dari dua pelaku pencurian dengan cara menghipnotis diamankan Polsek Helvetia. Pelaku diamankan saat hendak menguras harta korbannya bernama di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim, Kamis (27/11/2014) sore.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Dedi Haryono (33) warga Jalan Setia Luhur, Gang Tentram, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Helvetia. Sementara rekannya, Gultom masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Helvetia, AKP Ronni Bonic mengatakan, penangkapan korban bermula dari laporan korbannya Dinda Citra Gasuka Ginting yang diketahui seorang Jaksa di Sibolga.

Baca Juga:  Dinas Ketapang dan Perikanan Sergai Ancam Cabut Barcode Nelayan yang Menjual Solar Subsidi

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan langsung mengamankan pelaku saat hendak menguras harta korbannya di ATM.

“Kasus ini terbongkar saat korban mendapatkan SMS Banking dari Bank yang menyatakan bahwa telah terjadi penarikan uang sebesar Rp 3 juta. Mengetahui hal itu, korban lalu melapor kepada kita dan langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dikatakannya, kejadian ini bermula saat pelaku berpura – pura kenal dengan korban. Selanjutnya, pelaku lalu menghipnotis korban dan mengambil harta benda serta meminta pin ATM dari korban.

Baca Juga:  Dua Petugas Pemotong Rumput Jalan Tol Tewas Ditabrak Dump Truk

“Dari pelaku kita mengamankan uang Rp 3 juta, beberapa ATM milik korban, HP milik korban dan sepeda motor Jupiter BK 2378 AFY milik pelaku,” ungkapnya.

Dari pengakuannya, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. “Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu berpura – pura kenal dengan korban lalu menghipnotisnya. Setelah itu, pelaku meminta pin ATM korban dan menguras harta bendanya,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Gultom yang kini buron. “Pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here