MEDAN, KabarMedan.com | Rahmadsyah Sitompul (33) yang merupakan saksi dari Prabowo-Sandi pada sidang di MK dijebloskan ke sel tahanan. Statusnya pun dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan negara.
Penahanan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan usai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019).
“Iya benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rutan Labuhanruku,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian, Rabu (26/6/2019).
Pengalihan status tersebut dilakukan karena terdakwa sudah kali mangkir dalam persidangan. Pada 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa mangkir tanpa alasan yang jelas.
Sementara 8 Juni 2019 pada persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, terdakwa juga tidak menghadiri persidangan. “Majelis hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan,” jelasnya.
Diberitakan, Rahmadsyah Sitompul hadir menjadi saksi kuasa hukum 02 dalam kasus perselisihan hasil Pilpres di MK. Kedatanganya ternyata tanpa sepengetahuan Pengadilan Negeri Kisaran dan juga Kejari Batubara. [KM-03]















