MEDAN, KabarMedan.com | Enam perlintasan kereta api tidak resmi di lintas Medan – Binjai ditutup. Penutupan dilakukan untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pemakai jalan.
Kegiatan ini dilakukan bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diwakili Kementerian Perhubungan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Sumatera Bagian Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai, serta unsur Muspika.
“Hari ini dilaksanakan kegiatan penutupan perlintasan tidak resmi di enam titik untuk lintas Medan – Binjai dari KM 4 + 100 sampai 17 + 300,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar, Rabu (7/8/2019).
Dia mengatakan, hingga kini tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan serta ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi.
Dimana, pada Januari hingga Juli 2019 sudah 65 kali terjadi kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan tidak resmi serta di ruang manfaat jalur kereta api.
“Untuk perlintasan resmi 3 kali, tidak resmi 32 kali, dan pejalan kaki 22 kali, serta hewan ternak 8 kali,” ujarnya.
Hingga saat ini sudah 38 perlintasan tidak resmi yang ditutup dari 265 perlintasan tidak resmi/liar yang berada di wilayah PT KAI Divre I Sumut dan Sub Divre I.1 Aceh.
Ilud mengimbau masyarakat, untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi atau liar di atas jalur kereta api sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Jika melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. [KM-03]














