Mati Lampu Massal, PLN Digugat Rp 354 Triliun

Ilustrasi PLN.

JAKARTA, KabarMedan.com | Perusahaan Listrik Negara didugat akibat matinya listrik massal yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019.

Tercatat sudah tiga gugatan yang dilayangkan masyarakat dan lembaga advokasi ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut Rp 354 triliun 11,1 juta.

Seperti diberitakan suara.com-jaringan kabarmedan.com, gugatan pertama dilayangkan Warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, pemilik ikan koi yang mati akibat mati listrik pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:  Dirut PLN Pimpin Langsung Peningkatan Pasokan Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan

Ia menuntut ganti rugi Rp 1,9 juta dan Petrus menuntut Rp 9,2 juta. Sehingga total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.

Gugatan kedua dilayangkan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 313 triliun. Gugatan FAMI terdaftar di PN Jaksel Nomor perkara 648/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:  PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Ketiga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Gugatan LKBHRI sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Jumat (9/8/2019).

Ketiga gugatan ini ditujukan kepada jajaran direksi PLN, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan total tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp 354 triliun 11,1 juta. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here